Pelaksanaan dari kerjasama antara perusahaan karyawan dijalankan dengan adanya formalitas kontrak kerja karyawan. Tidak sedikit perusahaan yang dalam menyusun kontrak kerja kurang memahami atas manfaat serta kepentingan dari kontrak kerja tersebut. Ada baiknya perusahaan memahami hal apa yang menjadi suatu kepentingan yang tepat dalam menyusun kontrak kerja.
Berikut ini adalah 5 (lima) kesalahan dalam melakukan proses penyusunan kontrak kerja karyawan yang perlu dicermati oleh perusahaan.
(1) Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundangan
Kontrak kerja harus dipastikan tidak menyimpang dari kaidah yang ditetapkan dalam persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundangan. Beberapa persyaratan yang harus ditulistkan seperti periode waktu kerja, ruang lingkup pekerjaan serta jabatan dalam proses kerja hal ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Tidak Secara Lengkap Menjelaskan Hak dan Kewajiban
Ketidaklengkapan informasi yang menjelaskan hak dan kewajiban yang terkait dengan status ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud. Hal ini bertujuan untuk mempertegas informasi terkait dengan hak dan kewajiban yang menjadi persyaratan.
(3) Tidak Menginformasikan Batasan Waktu dari Kontrak Kerja
Kontrak Kerja untuk Pekerja Waktu Tertentu haruslah dilengkapi dengan batasan waktu dari kontrak kerja tersebut. Terkecuali untuk Pekerja Bukan Waktu Tertentu dimana informasi atas batasan waktu tidak diinformasikan.
(4) Tidak Mendeskripsikan Area dan Lokasi Bekerja
Penetapan atas area dan lokasi bekerja harus diperjelas. Apabila informasi yang dimaksudkan tersebut harus memperjelas adanya penempatan di lokasi tertentu atau mau ditempatkan dimana saja harus dipastikan terinformasikan.
(5) Tidak Menjelaskan Proses Pengakhiran Kontrak Kerja
Dalam kontrak, sebaiknya diinformasikan klausul yang dapat menyebabkan proses pengakhiran masa bekerja dilakukan. Tidak dijelaskan secara pasti, maka satu-satunya proses pengakhiran kontrak kerja hanya dilakukan berdasarkan waktu dari periode kontrak yang dimaksud.
Bagimana dengan penyusunan kontrak kerja di perusahaan Anda dijalankan? Lakukan proses pencarian referensi eksternal untuk dapat menyusun kontrak kerja yang tepat. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Berikut ini adalah 5 (lima) kesalahan dalam melakukan proses penyusunan kontrak kerja karyawan yang perlu dicermati oleh perusahaan.
(1) Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundangan
Kontrak kerja harus dipastikan tidak menyimpang dari kaidah yang ditetapkan dalam persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundangan. Beberapa persyaratan yang harus ditulistkan seperti periode waktu kerja, ruang lingkup pekerjaan serta jabatan dalam proses kerja hal ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Tidak Secara Lengkap Menjelaskan Hak dan Kewajiban
Ketidaklengkapan informasi yang menjelaskan hak dan kewajiban yang terkait dengan status ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud. Hal ini bertujuan untuk mempertegas informasi terkait dengan hak dan kewajiban yang menjadi persyaratan.
(3) Tidak Menginformasikan Batasan Waktu dari Kontrak Kerja
Kontrak Kerja untuk Pekerja Waktu Tertentu haruslah dilengkapi dengan batasan waktu dari kontrak kerja tersebut. Terkecuali untuk Pekerja Bukan Waktu Tertentu dimana informasi atas batasan waktu tidak diinformasikan.
(4) Tidak Mendeskripsikan Area dan Lokasi Bekerja
Penetapan atas area dan lokasi bekerja harus diperjelas. Apabila informasi yang dimaksudkan tersebut harus memperjelas adanya penempatan di lokasi tertentu atau mau ditempatkan dimana saja harus dipastikan terinformasikan.
(5) Tidak Menjelaskan Proses Pengakhiran Kontrak Kerja
Dalam kontrak, sebaiknya diinformasikan klausul yang dapat menyebabkan proses pengakhiran masa bekerja dilakukan. Tidak dijelaskan secara pasti, maka satu-satunya proses pengakhiran kontrak kerja hanya dilakukan berdasarkan waktu dari periode kontrak yang dimaksud.
Bagimana dengan penyusunan kontrak kerja di perusahaan Anda dijalankan? Lakukan proses pencarian referensi eksternal untuk dapat menyusun kontrak kerja yang tepat. (amarylliap@gmail.com, 08129369926)
Komentar
Posting Komentar