Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

5 Kesalahan dalam Menyusun Kontrak Kerja Karyawan

Pelaksanaan dari kerjasama antara perusahaan karyawan dijalankan dengan adanya formalitas kontrak kerja karyawan. Tidak sedikit perusahaan yang dalam menyusun kontrak kerja kurang memahami atas manfaat serta kepentingan dari kontrak kerja tersebut. Ada baiknya perusahaan memahami hal apa yang menjadi suatu kepentingan yang tepat dalam menyusun kontrak kerja. Berikut ini adalah 5  (lima) kesalahan dalam melakukan proses penyusunan kontrak kerja karyawan yang perlu dicermati oleh perusahaan. (1) Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundangan Kontrak kerja harus dipastikan tidak menyimpang dari kaidah yang ditetapkan dalam persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundangan.  Beberapa persyaratan yang harus ditulistkan seperti periode waktu kerja, ruang lingkup pekerjaan serta jabatan dalam proses kerja hal ini harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (2) Tidak Secara Lengkap Menjelaskan Hak dan Kewajiban Ketidaklengkapan informasi yang menjelaskan hak dan kewajiban yang terka