Penempatan sistem renumeasi dalam perusahaan diidentifikasi berdasarkan dua parameter, yaitu prestasi dan kompetensi. Kedua hal ini meskipun terkelompokkan menjadi dua kategori yang berbeda namun dalam penerapannya tidak dapat terlepaskan. Kompetensi yang merupakan persyaratan dalam suatu penempatan fungsi/ jabatan menggambarkan baik secara teknis maupun aspek soft kompetensi sebagai persyaratan penting dalam penetapan grade (nilai) jabatan. Nilai jabatan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penempatan dalam tabel kompensasi. Namun secara realisasinya, kadangkala kompetensi tidak seiring dengan prestasi ataupun kontribusi dari personel tersebut terhadap perusahaan. Tidak selamanya sistem kompetensi mampu mewujudkan kondisi aktual bagaimana karyawan yang bersangkutan dapat berperan dan terukur dengan nilai positif. Melihat dari permasalahan tersebut, adalah penting bagi perusahaan untuk dapat menyeimbangkan aspek prestasi ke dalam sistem renumerasi. Pembuatan KP
Best partner for HR Improvement