Dalam peraturan perundangan, status kepegawaian dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu karyawan dengan kontrak waktu tertentu dan karyawan dengan kontrak waktu tidak tentu. Dalam penetapan status kepegawaian tersebut, perusahaan harus berhati-hati dan melihat kepentinganya. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan ketika menentukan status kepegawaian karyawan. (a) Karakteristik Pekerjaan Sebaiknya diperlukan adanya suatu identifikasi untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang bersifat tetap atau sementara/ proyek. Apabila pekerjaan tersebut bersifat sementara/ proyek ataupun suatu proses alih tekonologi maka dapat digunakan kontrak waktu terentu. Namun apabila pekerjaan tersebut sudah bersifat tetap maka sebaiknya diberikan penetapan karyawan kontrak waktu tidak tentu (tetap) (b) Aspek Legal dan Administrasi Seyogyanya, perusahaan menetapkan mekanisme kontrak karyawan waktu tidak tentu (tetap) untuk seluruh pekerjaan
Best partner for HR Improvement